• Jum. Apr 19th, 2024

Bharada E Ogah Egois, Ekspresi Ling Ling Saat Diikhlaskan Richard Eliezer Justru Bikin Nyesek, Netizen: Tegar Tapi Menangis

ByAdmin

Jan 30, 2023

ekspresi Ling Ling saat menanggapi pernyataan Bharada E di sidang pleidoi jadi sorotan netizen

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyampakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Saat Bharada E menyampaikan pledoinya, momen pilu pun tercipta.

Dalam pledoinya Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan tunangannya.

Melansir Surya.co.id, kepada Ling Ling, Bharada E memberikan pesan menyentuh hingga membuat pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J tersentuh.

Bharada E lebih dulu meminta maaf kepada Ling Ling karena peristiwa yang menjeratnya ini membuat rencana pernikahannya tertunda.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita.”

“Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” ungkap Richard saat membacakan pleidoi yang ditulis tangan di tahanan Bareskrim Polri.

Bharada E juga menyampaikan, jika tunangannya menunggu dirinya terlalu lama menjalani proses hukum yang dijatuhkan, maka Richard tidak akan berlaku egois dan akan membebaskan apapun keputusan tunangannya tersebut.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambungnya.

Pernyataan Bharada E ini pun langsung viral di sejumlah platform media sosial.

Dilansir dari tribunjakarta.com, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta tunangannya Ling Ling (Angeline Kristanto) untuk tidak menunggunya.

Hal tersebut disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Mulanya Bharada E meminta maaf kepada tunangannya.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian.” ucap Bharada E sambil menahan tangis.

Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.

Ia mengaku tak ingin menjadi egois, dan hanya berharap Ling Ling hidup dengan bahagia.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,”

“Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu karena bahagia mu, bahagia ku juga,” ujar Bharada E.

Tangan Bharada E tampak gemetaran saat memegang nota pembelaannya.

Di sebuah chanel YouTube, Ling Ling lalu menanggapi pernyataan Bharada E.

Ling Ling bercerita ia dan Bharada E sudah menyusun rencana pernikahan mereka dengan matang.

“Langsung kepikiran kita seharusnya sudah udah di langkah ini di langkah itu,” kata Ling Ling.

“Karena kan rencanannya sudah panjang ya,” imbuhnya.

Namun sayang rencana tersebut kini harus tertunda.

Saat ini Ling Ling mengaku belum memiliki rencana apa-apa, ia menegaskan hanya ingin fokus terhadap proses hukum Bharada E.

“Udah kita siapkan rencana, tapi karena begini ya kita tunda,” kata Ling Ling sambil tersenyum getir.

“Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini,” imbuhnya.

Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.

“Iya masih menunggu dan masih menemani,” ucap Ling Ling.

“Dan tetap akan menunggu,” tegasnya.

Ekspresi dan jawaban Ling Ling langsung menjadi sorotan netizen.

Dia yang senyum, saya yang nangis liatnya.. Tegar tapi menangis

Di dalem hatinya pasti hancur dan menangis

Ya Allah nyesek… Tapi selepas itu pasti bahagia kalian

Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Cara Membuat Kipas Kertas

By Admin