• Kam. Mei 2nd, 2024

TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal itu dilakukan buntut keputusan Bawaslu Jakpus yang menyebut kegiatan Gibran bagi-bagi susu di hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) beberapa waktu lalu sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“TKN telah melaporkan Bawaslu ke DKPP sesuai dengan tanda terima,” kata Tim Advokasi TKN Fritz Siregar saat dikutip dari Metro TV, Kamis, 4 Januari 2024.

TKN menilai Bawaslu Jakpus melampui kewenangannya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran. Bawaslu dinilai tak bekerja sebagai pengawas dalam polemik bagi-bagi susu tersebut.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan mandat sebagai pengawas pemilu. Bukan sebagai pengawas peraturan perundang-undangan.

“Kami sampaikan sesuai aturan perundangan yang berlaku UU 7 Tahun 2017, (Bawaslu) telah memberikan mandat pada pengawas pemilu, bukan pengawasan terhadap undang-undag lain,” ungkap dia.

TKN mempermasalahkan putusan tersebut perundang-undangan lain yang dimaksud yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman menambahkan putusan Bawaslu Jakpus yang menilai Gibran melanggar Pergub DKI dinilai salah. Sebab, bukan kewenangan Bawaslu melakukan hal tersebut.

“Tidak bisa memutuskan, tidak memiliki kewenangan bahwa Gibran melanggar Pasal 7 Pergub 2017 karena bukan kewenangan Bawaslu,” ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.

Putusan Bawaslu Jakpus Soal Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Jakarta: Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tepat.

Sebab, temuan Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta. Aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, karena pelanggaran Gibran terhadap Pergub tersebut berada pada level provinsi, maka Bawaslu Jakarta Pusat perlu meneruskannya ke Bawaslu DKI Jakarta.

“Karena ruang lingkup kerja Bawaslu Jakarta Pusat di tingkat kota, sedangkan ini pelanggaran terhadap Pergub yang ada di lingkup provinsi,” jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024.

Nantinya, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas tingkat provinsi akan menyampaikan lagi hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pergub HBKB.

“Menurut Bawaslu Jakarta Pusat terjadi pelanggaran soal penggunaan lokasi CFD untuk kegiatan politik. Ini masuk kategori pelanggaran lain-lain dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu,” ujar Titi.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan rekomendasi atas status temuan tentang kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat car free day Jakarta pada Minggu, 3 Desember lalu.

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil temuan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah pihaknya mengklarifikasi Gibran secara langsung di kantornya.

By Admin