• Rab. Mei 1st, 2024

Penyaluran Bansos Dinilai Harus Bebas dari Citra Diri Politisi

Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) seharusnya tidak boleh dilekatkan dengan citra diri politikus tertentu.

“Saya kira ini tidak boleh kita politisasi orang perorangan. Artinya tidak boleh ada citra diri sehingga ini kemudian terhindar dari kampanye, dari kebutuhan peningkatan elektoral, meningkatkan elektabilitas,” kata dia Kamis, 4 Januari 2024.

Hal itu disebabkan bansos merupakan kewajiban negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Bansos juga bersumber dari keuangan negara baik berupa APBN atau APBD, bukan dari perorangan.

“Jadi sebetulnya bansos merupakan satu kewajiban dari negara untuk menjamin hak masyarakat mendapat hidup layak. Bansos ini, kalau misal kita lihat, bantuan dari negara secara langsung untuk masyarakat bisa memenuhi kebutuhan,” tegasnya.

Menurutnya, di masa kampanye, bansos sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan elektoral. Kahfi menerangkan kejadian pada Pilkada 2020.

“Kita lihat di Pilkada 2020 lalu bagaimana pada saat itu covid-19, bansos menjadi program pemerintah. Seringkali ini dimanfaatkan, dipolitisasi, oleh misalnya incumbent, kemudian ditempelkan citra dirinya dan seterusnya. Ini kan bentuk kampanye,” ujar dia.

Kahfi berharap agar kejadian bansos menjadi alat elektoral tidak terjadi lagi. Oleh sebab itu, ia menekankan agar bansos bebas dari citra diri politikus.

“Jangan sampai ini terulang lagi. Jangan sampai bansos dilekatkan dengan citra diri seorang politisi tertentu, bahkan termasuk presiden sekalipun,” tegasnya.

Bansos memang tidak bisa dihindarkan mengingat kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tetapi, penyalurannya harus ditata agar tidak mudah diselewengkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kalaupun memang mau dibagikan, ya bansos silakan dibagikan melalui aparatur sipil negara (ASN), dinas-dinas terkait atau kementerian terkait yang punya fungsi ke sana. Bukan oleh tokoh-tokoh politik tertentu,” ungkap dia.

Tebang Pilih Kasus Korupsi Bansos

Proyek bantuan sosial lagi-lagi disoal. Kali ini, giliran proyek bantuan beras Program Keluarga Harapan 2020-2021 yang diobok-obok Komisi Pemberantasan Korupsi. Proyek yang digawangi oleh Banda Gara Reksa (BGR) diduga telah merugikan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Mantan Dirut PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo akhir ditahan oleh penyidik KPK, Senin, 18 September 2023.
Kuncoro Wibowo sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2023. Namun, KPK baru menahannya setelah empat bulan kemudian.

Kuncoro dianggap telah merugikan negara karena membuat kontrak kerja sama bodong dalam penunjukan PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan sekaligus transporter penyaluran beras PKH saat itu.

Tahun 2020, pemerintah telah menggelontorkan hampir Rp205 trilliun untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Lebih dari 50 persen anggaran tersebut berputar di Kementerian Sosial. Diduga sebagian dari dana tersebut dijadi sebagai bancakan para pencolek anggaran negara.

Tidak sepatutnya aparat penegak hukum berdiam diri dan tutup mata mengambaikan fakta yang ada.

By Admin