• Ming. Apr 28th, 2024

KPK Periksa Eks Bos Lippo Lippo Group Dalami Dugaan Kasus TPPU Nurhadi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro dipanggil penyidik hari ini, 15 Januari 2024.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

KPK juga memanggil pihak swasta Mamaji alias Darmaji untuk mendalami perkara itu. Kedua orang itu diharap kooperatif menjelaskan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.

KPK Kumpulkan Informasi Pejabat KKP dan Bakti Kominfo Terima Suap dari Perusahaan Jerman

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan informasi soal penyuapan perusahaan asal Jerman, SAP terharap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakti Kominfo. Lembaga Antirasuah juga mengoordinasikan kabar itu dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

“Saya tanya staf, ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jadi, KPK sudah menerima laporan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Kabar adanya penyuapan terhadap pejabat di KKP dan Bakti Kominfo ini terungkap dari dokumen yang dipublikasikan oleh Departemen Kehakuman Amerika Serikat (AS) atau Department of Justice (DoJ) beberapa waktu lalu. Berkas itu menjelaskan bahwa SAP dituntut membayar denda USD220 juta karena menyuap pejabat pemerintah di Afrika Selatan, dan Indonesia.

Dalam dokumen itu, pejabat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) tertulis sebagai salah satu penerima suap. Tapi, instansi itu kini sudah berganti nama menjadi Bakti Kominfo.

Alex menjelaskan DoJ hingga kini belum berkoordinasi dengan KPK. Tapi, Lembaga Antirasuah tidak mau ketinggalan langkah soal kabar adanya suap lintas negara ini.

“Terkait alasan kenapa DoJ belum berkoordinasi dengan Indonesia saya tidak tahu. Tapi, berdasarkan informasi ini saya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara internal,” ujar Alex.

Alex berharap pembahasan di KPK rampung dengan cepat. Soalnya, kata dia, hasilnya bakal dibawa ke Kedutaan Besar AS untuk meminta informasi lanjutan.

KPK meyakini pengutusan ini berlangsung dengan mulus. Sebab, kata Alex, instansinya sering bekerja sama dengan FBI maupun DoJ.

“Kerja sama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP,” ucap Alex.

Kasus penyuapan perusahaan Jerman ke pejabat Indonesia ini sejatinya ditangani oleh Security and Exchange Commision (SEC) AS. Perkara itu disidangkan oleh Pengadilan Distrik Timur Virginia.

Dalam dokumen yang dipublikasikan DoJ, suap ke pejabat di Indonesia diberikan agar memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Tapi, rincian proyeknya tidak disebutkan dalam berkas tersebut.

KKP Hentikan dan Periksa Kapal Isap Pasir Laut Berbendera Belanda di Teluk Jakarta

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal isap pasir laut. Kapal MV VOX MAXIMA dihentikan di Teluk Jakarta lantaran diduga mengeruk pasir tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KP Hiu 06 ternyata diduga memang terjadi pelanggaran. Kapal ini (MV VOX MAXIMA) melaksanakan kegiatan pengisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan tanpa izin dasar, yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin, di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Adin menjelaskan aktivitas kapal MV VOX MAXIMA telah diintai Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 di Perairan Pulau Tunda, Banten, saat mengeruk pasir laut.

Kapal berbendera Belanda itu diduga telah melanggar Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Penghentian dan pemeriksaan kapal berukuran 29.920 gross ton (GT) tersebut dilakukan di Teluk Jakarta, saat kedapatan membawa muatan pasir laut sebanyak 24 ribu meter kubik, dari hasil satu kali operasi.

“Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektare dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24 ribu meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektare di Kalibaru,” ujar Adin.

Pelaku usaha, yakni PT HLS, yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA diminta melengkapi dokumen perizinan kepada KKP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).

Direktur PT QPH Integrasi (induk perusahaan PT HLS), Rini Anggraini, mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku. “Kebetulan ini terjadi salah pengertian sebagai pengusaha soal aturan pemanfaatan pasir laut. Kami harus patuh, mengikutinya, saya rasa ya memang itu harus dilakukan. Saya tidak keberatan,” kata Rini.

Sementara itu, kapal pengisap pasir laut yang menampung 40 awak kapal telah disegel kegiatan operasionalnya. Kapal tersebut dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta guna diproses lebih lanjut.

By Admin