• Sab. Mei 4th, 2024

Korban Salah Tangkap di Lampung Utara Terima Uang Ganti Rugi

Kotabumi: Abdurahman atau biasa disapa Mbah Oman, warga Lampung Utara, Provinsi Lampung, akhirnya menerima uang ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap Polres Lampung Utara pada 2017.

Pria paruh baya itu divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada 4 Juni 2018. Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah, Kapolri dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian Rp222 juta. Ganti rugi itu sesuai petikan Nomor: 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan pihaknya melaksanakan putusan pengadilan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga penegak hukum. Kami konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan rasa keadilan hingga ke seluruh masyarakat,” kata Teddy, Senin, 8 Januari 2024.

Mbah Oman mengaku menunggu kepastian hukum atas putusan pengadilan hampir enam tahun dan akhirnya terwujud pada tahun ini.

“Sejak awal mengawal kasus ini. Alhamdulliah terwujud juga rasa keadilan dari putusan itu,” kata Mbah Oman.

Mbah Oman sebelumnya diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, pada 4 Juni 2018. Putusan itu keluar berselang setahun setelah Mbah Oman ditangkap, disiksa, hingga ditembak kakinya atas tuduhan perampokan.

Mbah Oman dituduh melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Dia pun ditangkap di masjid yang berada di Banten saat tengah melakukan bersih-bersih.

Setelah penangkapan tersebut, dia dibawa ke Lampung namun dalam perjalanan dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dan dipaksa mengakui perbuatan tersebut. Karena tidak juga mengaku, Mbah Oman harus menerima sejumlah penyiksaan hingga berujung kaki kirinya ditembak.

Pada Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara, atas tudingan perampokan.

Hendak Kabur, Imigrasi Tangkap 2 WNA Penganiaya Pegawai Salon di Bali

Denpasar: Dua orang WNA yang terlibat dalam kasus penganiayaan ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali saat hendak kabur ke negaranya.
Keduanya berinisial ACW, 37, asal Britania Raya dan CAB, 37, asal Amerika Serikat.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra mengatakan, kedua WNA tersebut ditangkap pada Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 17.30 Wita.

“Kami membutuhkan proses untuk mencocokan data, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah identitas dan cirinya sesuai dengan video viral kasus penganiayaan, maka kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku, sebab kasus ini sedang ditangani oleh Polres Badung,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 19 Desember 2023.

Kedua pelaku WNA itu ditangkap saat hendak kabur ke negaranya melalui Bangkok. Saat diperiksa dokumen oleh petugas, keduanya memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Gerak-gerik mencurigakan kedua perempuan tersebut yakni salah satunya terus menggunakan masker dengan alasan takut tertular virus dan terus menggunakan topi saat hendak menunjukan identitas.

Petugas imigrasi mencocokkan wajah kedua WNA tersebut berdasarkan video yang sedang viral di media sosial tanggal 15 Desember 2023. Ternyata, keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di area Seminyak, Kuta.

Setelah dilakukan pendalaman, teridentifikasi kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat. Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.

Sebelumnya, pihak Polres Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk memantau apabila kedua WNA tersebut melintas. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengerahkan seluruh jajaran untuk mewaspadai 2 WNA yang dimaksud.

Setelah penangkapan kedua WNA tersebut, tim dari Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memastikan bahwa kedua WNA tersebut adalah orang yang sedang dicari oleh pihak berwajib.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, memang benar bahwa keduanya merupakan WNA yang sedang dicari dalam kasus pidana dugaan penganiayaan pada sebuah salon nail art. Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung untuk mencegah keberangkatan kedua WNA tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan dan pencegahan keberangkatan keduanya. Kemudian, pada pukul 21.30 Wita, dilakukan serah terima kedua WNA tersebut kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

By Admin