• Sen. Apr 29th, 2024

KAI Imbau Warga Disiplin di Perlintasan Sebidang

 

Sebuah minibus tertabrak KA feeder Kereta Cepat Whoosh di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Akibatnya empat penumpang mobil dinyatakan tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan ini terjadi di Desa Cilambe, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung pada Kamis 14 Desember 2023. Minibus dengan pelat nomor D1859 AJV itu terseret sejauh 200 m oleh feeder Kereta Cepat Whoosh sehingga mengalami kerusakan parah.

Usai kejadian, sejumlah warga dan petugas kereta api melakukan evakuasi terhadap korban yang berada di dalam bus untuk dibawa ke Rumah Sakit Cibabat, Cimahi.

Salah seorang saksi mata mengatakan saat sebelum tertabrak pengemudi minibus sempat dilarang untuk melintas. Namun pengemudi tetap melanju dan akhirnya minibus tersambar KA feeder Whoosh.

PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung angkat bicara soal kecelakaan ini. PT KAI mengimbau masyarakat untuk disiplin terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ungkap Ayep dalam keterangannya.

Menurutnya, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga pihak PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pengendara Minibus Tidak Dengarkan Peringatan Petugas Kereta

Bandung: Sebuah kendaraan minibus berpenumpang enam orang tertabrak kereta feeder di perlintasan sebidang kereta api di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pengemudi diduga tidak mendengarkan peringatan dari petugas kereta.

Seorang saksi, Yaman, mengatakan, penjaga pintu sudah meminta pengemudi untuk berhenti karena akan ada kereta melintas. Namun, kendaraan minubus Avanza dengan pelat nomor D 1859 AJV tetap melaju. Insiden pun tak terhindarkan.

“Bagian depannya terhantam. Saya di belakang mobilnya,” ujar Yaman, Kamis, 14 Desember 2023.

Akibat kejadian itu, Tiga dari enam penumpang mobil dinyatakan tewas. Mereka adalah sopir, seorang dewasa, dan anak. Tiga orang lainnya kritis dan sudah dibawa ke rumah sakit.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi meminta masyarakat disiplin mematuhi rambu lalu lintas. Terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ungkap Ayep dalam keterangannya.

By Admin