Afrika Selatan Desak Invasi Israel di Gaza Dihentikan Menjelang Sidang ICJ
Den Haag: Pertarungan hukum mengenai apakah perang Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida, akan dibuka di pengadilan tinggi PBB. Dengan sidang pendahuluan berdasarkan seruan Afrika Selatan, agar hakim memerintahkan penghentian segera invasi militer.
Meskipun Israel membantah tuduhan genosida, data menunjukkan lebih dari 23.000 warga Palestina tewas. Sebagian besar anak-anak dan perempuan, dengan 85 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza yang mengungsi. Selain itu, Israel juga telah merusak 60 persen infrastruktur di Palestina.
Kasus yang dimulai pada Kamis, 11 Januari ini, kemungkinan penyelesaiannya membutuhkan waktu bertahun-tahun. Kasus ini memiliki kemiripan dengan identitas nasional Israel, Zionis, yang tercipta setelah genosida Nazi.
Selain itu kemiripan dengan sejarah Afrika Selatan di bawah rezim apartheid. Pada tahun 1948, terdapat diskriminasi oleh kulit putih minoritas terhadap mayoritas warga kulit hitam. Diskriminasi tersebut terus berlanjut hingga tahun 1994.
Israel sering menganggap pengadilan PBB dan internasional tidak adil dan bias. Namun mereka mengirimkan tim hukum kuat ke Mahkamah Internasional (ICJ). Tujuannya, untuk membenarkan serangan brutal mereka di Gaza.
“Saya pikir mereka datang karena ingin dibebaskan dan berpikir mereka bisa berhasil menolak tuduhan genosida,” kata Juliette McIntyre, pakar hukum internasional di University of South Australia, dilansir dari TRT World pada Kamis, 11 Januari 2024.
Sidang pendahuluan berlangsung selama dua hari di ICJ. Sidang akan dimulai dengan pengacara Afrika Selatan menjelaskan alasan tuduhan genosida. Afsel menjelaskan kepada para hakim, tindakan dan kelalaian yang dilakukan Israel, dianggap sebagai genosida melawan Gaza yang terkepung.
Afrika Selatan juga mendesak pengadilan untuk segera mengambil tindakan, dengan menerapkan perintah sementara yang mengikat. Harapannya, ICJ dapat menghentikan Israel dalam invasi militernya.
Fokus sidang pembukaan pada hari Kamis adalah pada permintaan konkret Afrika Selatan untuk menghentikan invasi militer Israel. Namun, keputusan pengadilan akan memerlukan waktu berminggu-minggu untuk dicapai.
Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel telah menunjukkan niat untuk melakukan genosida. Dalam dokumen setebal 84 halaman yang mengungkap kasus tersebut pada akhir tahun lalu, Afrika Selatan mengatakan bahwa Israel telah menunjukkan niat tersebut.
Sementara Israel bersikeras beroperasi sesuai dengan hukum internasional. Mereka berdalih hanya menargetkan kelompok perlawanan Hamas.
Menurut laporan dari organisasi hak asasi manusia Law for Palestine, lebih dari 500 contoh pejabat Israel yang menganjurkan genosida terhadap warga Palestina.
“Gaza adalah kota kejahatan, kami akan mengubah semua tempat di mana Hamas menyebar dan bersembunyi menjadi reruntuhan. Saya mengatakan kepada rakyat Gaza – keluar dari sana sekarang. Kami akan bertindak dimanapun dan dengan kekuatan penuh,” ujar Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada 13 Oktober.
Tim pengacara Afrika Selatan akan menyampaikan argumen selama tiga jam di Aula Besar Kehakiman, yang berpanel kayu di Pengadilan Dunia. Sementara itu, tim hukum Israel memiliki waktu yang sama pada Jumat pagi untuk membantah tuduhan.
Diantara Delegasi Afrika Selatan ada mantan pemimpin oposisi Inggris, Jeremy Corbyn. Corbyn adalah seorang pendukung lama perjuangan Palestina dan kritikus keras pendudukan Israel.
Human Rights Watch menyatakan bahwa sidang ini akan memberikan pengawasan terhadap tindakan Israel di ruang sidang PBB.
“Kasus genosida di Afrika Selatan diharapkan membuka proses hukum untuk memeriksa tindakan Israel di Gaza dengan harapan mengurangi penderitaan lebih lanjut.” kata Balkees Jarrah, direktur asosiasi keadilan internasional kelompok tersebut.
Pengadilan PBB, yang berkantor pusat di Istana Perdamaian di Den Haag. Bertugas menangani perselisihan antarnegara. Sementara Pengadilan Kriminal Internasional, di kota yang sama di Belanda. Pengadilan ini berfungsi mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Israel akan kembali menjadi perhatian ICJ bulan depan. Dengar pendapat terbuka akan membahas permintaan PBB terkait legalitas kebijakan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Apa itu Genosida
Genosida pertama kali diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional pada tahun 1946 oleh Majelis Umum PBB .
Istilah genosida pertama kali dicetuskan oleh pengacara Polandia Raphael Lemkin, yang awalnya berarti pembunuhan. Ironisnya, pembentukan istilah tersebut merupakan respons terhadap genosida Nazi terhadap orang Yahudi di Eropa.
Menurut Pasal II Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida , tindakan genosida adalah:
Niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, termasuk membunuh anggota kelompok tersebut.
Menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok.
Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.
Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain. (Atika Pusagawanti)