• Ming. Apr 28th, 2024

Aksi Perampokan Apotek oleh Pria Bersenjata di Batam Terekam Kamera Pengawas

Batam: Aksi Perampokan menggunakan senjata tajam di sebuah apotek di Kota Batam, Kepulauan Riau, terekam kamera pengawas. Dua orang pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya, polisi terpaksa mengadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Dalam rekaman kamera pengawas, awalnya tersangka berpura pura membeli sebuah obat, namun saat kasir akan mebuka laci, tersangka yang mengfunakan jas hujan dan helm langsung masuk ke ruang kasir dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Setelah mengancam dan mengambil uang di dalam laci kasir, korban kemudian disuruh ke kamar mandi dan pelaku langsung kabur menggunakan motor bersama rekan tersangka yang sudah menunggu di depan apotik. Selain mengambil sejumlah uang, tersangka juga mengambil paksa 2 unit ponsel milik korban dilokasi.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvin mengatakan, setelah mendapatkan laporan polisi kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan tersangka di dua lokaai yang berbeda saat mereka sedang bersembunyi.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian langsung melakukan identifikasi dan didapatkan keberadaan pelaku berinisial E,” kata Yudi di Batam, Kamis, 11 Janauri 2024.

Kedua pelaku perampokan ternyata residivis yang baru saja keluar dari penjara. Petugas menyita barang bukti seperti helm, tas, hp, serta sebuah parang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baru Bebas, Mantan Polisi Otak Perampokan Ditangkap Lagi

Mantan anggota polisi yang baru bebas dari penjara kembali ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau karena melakukan aksi perampokan di kawasan Batam Center, Kota Batam. Dalam aksinya, para pelaku menodongkan senjata api dan melukai korbannya.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, modus yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Kepri.

Mereka mendatangi korban yang sedang menunggu temannya di sebuah halte. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan senjata api dan meminta identitas diri korban.

Korban yang ketakutan karena ditodong senjata api, langsung dibawa para pelaku ke tempat sepi dan tak jauh dari perumahan Plamo Garden. Selanjutnya para pelaku meminta korban menyerahkan semua barang-barang berharga berupa uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor.

Usai melakukan aksi perampokan, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.

Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Batam Center. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan penadah dengan inisial R.

“Pelaku ada tiga dan mereka membagi peran masing-masing. Dengan modus seakan-akan mereka mengaku petugas dan menghentikan korban,” ujar Kombes Pol Adip Rojikan.

Bekuk Komplotan Perampok Modus Pengobatan Alternatif

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap dan mengungkap enam orang pelaku perampokan dengan modus pengobatan alternatif. Salah seorang pelaku di antaranya perempuan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, para pelaku diamankan warga saat mereka beraksi pada Sabtu, 28 Oktober di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukannya pemeriksan dan penyelidikan semua terbukti telah melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif.

“Dari hasil laporan diketahui pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota bekerja keras melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang melarikan diri hingga semua berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap 6 orang dilakukan setelah mengantongi identitas para pelaku dan mereka berinisial MJT, ES, SR, RF, MT dan NN,” katanya, Rabu, 15 November 2023.

Suhardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan perpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Keenam orang tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.

“Korban sebelum diobati oleh pelaku mereka menyuruh membuka perhiasan sebagai syarat dan saat korban lengah karena sedang diobati, para pelaku lainnya masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga lalu kabur hingga pelaku yang mengobati pun kemudian mengambil perhiasan setelah korban lengah,” ujarnya.

Komplota ini sudah beraksi di Cibalong, Cikatomas dan Salawu dan beberapa pelaku sempat ditangkap di wilayah Puspahiang usai dikejar warga yang mengetahui kejadiannya. Dalam pengejaran, 2 orang pelaku ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 4 pelaku lainnya usai melarikan diri.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh 6 orang tersangka tersebut, kami jerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mengamankan barang bukti berupa obat herbal merek ermitrakol, alat kesehatan, dua unit mobil, dan beberapa surat pembelian emas,” pungkasnya.

 

By Admin