• Sab. Apr 27th, 2024

1 DPO Mafia Bola Masih Diburu Polisi

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode 2018. Seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah kurir.

“Adapun nanti untuk DPO dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan Kamis, 18 Januari 2024.

Alfis mengatakan pihaknya juga akan mengembangkan kasus pengaturan skor Liga 2 ini. Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus mafia bola.
“Dan akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya jika memang nanti kita temukan tentunya akan kita lakukan penyidikan,” ujar Alfis.

Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta hari ini Kamis, 18 Januari 2024. Tiga tersangka dibawa dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu malam, 17 Januari 2024.

Mereka adalah aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM).

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Lalu, empat tersangka lainnya yang tidak ditahan langsung dibawa ke Kejari Sleman hari ini. Keempatnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Proses peradilan ke-7 tersangka dilakukan di Sleman. Sebab, kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta.

Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Alfis mengatakan tiga tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dibawa malam ini ke Kejari Sleman. Proses peradilan dilakukan di Sleman karena kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta.

“Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut, sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa,” ujar Alfis.

Tiga orang tersangka yang ditahan adalah aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM). Alfis menyebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Keempat tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Vigit Waluyo Jadi Tersangka Mafia Bola Penyuap 4 Wasit

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok aktor intelektual dalam kasus mafia bola pengaturan skor atau match fixing Liga 2 periode Tahun 2018. Pelaku yang menyuap empat wasit dalam pertandingan itu ialah Vigit Waluyo (VW).

“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW,” kata Listyo dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2023.

Listyo mengatakan peran Vigit Waluyo sudah terlacak melakukan praktik mafia bola sejak 2008. Saat ini Vigit telah dijerat bersama tujuh tersangka lain, diantaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu kurir yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini Vigit diduga terlibat pengaturan skor dengan menggelontorkan uang Rp1 miliar untuk menyuap wasit pertandingan.
“Kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” kata Asep.

Namun, Asep tidak menyebutkan nama klub sepak bola yang menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan 17 saksi, terkuak uang suap itu mengalir ke empat tersangka wasit inisial Khairuddin (K), Reza Pahlevi (RP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R), satu orang asisten manajer club atas nama Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN) dan pelobi Vigit Waluyo (VW).

“Satu orang LO wasit inisial KM (Kartiko Mustikaningtyas), dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS (Gregorius Andi Setyo) dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Vigit tidak ditahan
Meski telah ditetapkan tersangka, Vigit Waluyo belum ditahan lantaran sedang dalam kondisi sakit. Sehingga, proses penahanan ditunda dengan rekomendasi surat dokter.

“Karena SOP-nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini,” ucap Asep.

Namun, Asep memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Jadi tetap untuk tersangka VW tetap kita monitor, dan kalau sudah waktunya perkara P-21 (berkas lengkap) akan kita limpahkan (tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk proses pengadilan,” katanya.

Sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

By Admin