Ribuan Surat Suara di Sulsel Rusak
Jakarta: Surat-surat suara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, masih dalam proses penyortiran. Ditemukan ribuan kertas suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang rusak atau tidak layak.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Perencanaan dan Logistik, Marzuki Kadir, mengatakan proses sortir dan lipat surat suara ditargetkan rampung 15 Januari 2024.
“KPU Sulsel baru akan mengumumkan jumlah keseluruhan surat suara rusak setelah seluruh prosesnya rampung. Sementara surat suara yang rusak akan dimusnahkan,” kata Marzuki dalam keterangan pers, Jumat,12 Januari 2024.
Hanya saja dari data yang berhasil dihimpun dari sejumlah KPU daerah diketahui ada ribuan surat suara yang rusak, seperti kondisi atau hasil cetak pudar, dan sobek atau cacat. Seperti di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) ditemuk3.242 surat suara rusak. Jumlah itu terbanyak dbandingkan daerah lain.
Lalu di Bantaeng KPU setempat menemukan sebanyak 964 surat suara rusak. KPU Gowa juga menmukan 238 surat suara rusak. Sementara itu di Kabupaten Kepulauan Selayar yang rusak kotak suaranya, akibat kebanjiran. Demikian pula di Kabupaten Pinrang, ada dua kota suara rusak, lantaran penyok saat pengiriman.
Marzuki menjelaskan jika kondisinya memang, proses sortir dan pelipatan surat suara yang masih berlangsung setiap hari. “Setiap hari pula, ditemukan adanya surat suara tidak layak. Ini masih bergerak kenapa masih banyak kabupaten kota yang sortir. Jadi setiap jam 5 sore, itu ada laporan kabupaten bahwa ada 10 yang rusak, ada 12 yang rusak dan seterusnya,” jelasnya.
KPU Tegaskan Tak Berwenang Mendalami Temuan PPATK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak punya wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol). Hal itu menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol.
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU,” jelas dia.
Idham menerangkan pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK. Pasalnya, kata dia, PPATK merupakan lembaga yang pertama menerbitkan informasi kepada publik.
Meski demikian, dia menyatakan KPU terus mendorong prinsip terbuka benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Prinsip tersebut juga mendorong diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama,” jelas dia.
Sebelumnya PPATK merilis temuan transaksi mencurigakan dari 100 caleg yang terdaftar dalam daftar calon tetap sebanyak Rp5i,4 triliun. Sebanyak Rp7,7 triliun yang masuk caleg tersebut berasal dari luar negeri.
KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik untuk tiga rancangan peraturan KPU (PKPU). Uji publik ini dilakukan sebagai persiapan menjelang pemilu
Uji publik yang pertama tentang rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu. Kedua, tentang penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, perolehan suara partai, perolehan kursi, dan penetapan anggota legislatif terpilih.
Ketiga, uji publik terhadap rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut, jika rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pilkada merujuk pada pasal 201 ayat 8, di mana pilkada serentak akan dilaksanakan secara nasional pada November 2024.
Sementara terkait revisi undang-undang tersebut, Idham menyampaikan hal itu adalah hak pembentuk undang-undang yang tidak bisa diintervensi oleh KPU sebagai penyelenggara.
Sedangkan terkait uji publik, jika terjadi putaran kedua pilpres, KPU juga sudah menyusun rancangan serta tahapan sesuai undang-undang yakni pada 26 Juni 2024.
Uji publik rancangan PKPU diikuti oleh perwakilan parpol, Bawaslu, DKPP, dan KPU daerah.