• Ming. Mar 24th, 2024

Lazada Didemo Warga Depok, Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR?

ByAdmin

Jan 24, 2023
Lazada
Sejumlah warga melakukan aksi dengan membawa poster di depan Gudang Lazada, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Senin, 23 Januari 2023. Aksi warga Jatijajar tersebut menuntut ianii pihak management PT Lastana Express Indonesia (Lazada) yang berkedudukan di wilayah Jatijajar yang akan melakukan penyerapan tenaga kerja dari warga sekitar dan kontribusi lingkungan ( CSR ). TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta – Warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan salah satu gudang milik Lazada, Senin, 23 Januari 2023. Warga menuntut agar Lazada menyerap tenaga warga sekitar minimal 30 persen dan menggulirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk lingkungan.

Aksi ini digelar lantaran warga geram dengan sikap apatis Lazada. Sikap apatis tersebut seperti proposal yang tidak direspons dengan baik oleh Lazada.

“Kami mengirimkan proposal saja, mungkin proposal itu dibuang ke tempat sampah atau diabaikan. Kalaupun ada, itu cuma Rp100 ribu saja,” kata Heri Mustari, Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kelurahan Jatijajar, Kota Depok.

 

REMP-728-90

Ketua RW 09 Kelurahan Jatijajar, Ahmad Tugidi, berharap agar Lazada sebagai perusahaan dengan omzet besar seharusnya lebih peduli dengan warga sekitar dan lingkungan. “Warga tidak bisa nonton TV, air disedot habis-habisan, bising dan gangguan lainnya, warga malah menjadi penonton dan tidak ada kontribusinya untuk lingkungan,” kata Ahmad.

Hasil mediasi yang dilakukan antara warga dan Lazada kemudian menghasilkan tiga poin. Pertama, penyerapan tenaga kerja lokal. Kedua, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketiga, mempererat komunikasi antara perusahaan dan warga guna mengoptimalkan kerja sama sehingga menjadi kerja sama yang tepat sasar.

Menurut Jubir  Lazada Indonesia, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah diinisiasi sejak Juni 2022, tentang penyerapan tenaga kerja dari Kota Depok, khususnya dari RW 03 serta kegiatan tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar. “Pembahasan teknis kesepakatan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya di bulan Februari 2023,” kata Jubir Lazada Indonesia.

Regulasi CSR di Indonesia

Peraturan terkait pelaksanaan CSR di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pasal 2 dan 3 dalam PP ini menyatakan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurut Pasal 4, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal ini, besaran dana CSR tidak ditentukan secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan kebijakan perusahaan. Tetapi, dana CSR tetap harus dikeluarkan oleh perseroan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, termasuk yang berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kewajiban ini dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat. Keserasian dan keseimbangan ini tentu sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tempat dimana perseroan melakukan kegiatan usaha.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan CSR

Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR akan mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi ini akan mencegah kerugian di masyarakat sekitar akibat perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.

Sayangnya, sanksi ini tidak diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR hanya diatur secara tegas dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, yaitu sanksi administratif. Padahal, pelaksanaan CSR sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Warga Depok Demo Gudang Lazada, Minta Dana CSR Cuma Dikasih Rp 100 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

BACA LAINNYA  :

Beri Jempol Transformasi Digital Kemenkes, Menteri PANRB: Lompatan Signifikan Sektor Kesehatan RI

 

By Admin