Kasus Harun Masiku Dinilai Tak Penuhi Syarat Sidang In Absentia
Jakarta: Perkara buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dinilai tidak bisa disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa kehadiran terdakwa. Kasusnya diyakini tidak masuk memenuhi syarat jenis persidangan itu.
“Syarat (sidang in absentia untuk Harun) tersebut ya tidak ada, karena pasal dari Harun Masiku adalah menyuap ya, pasal penyuapan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Senin, 8 Januari 2024.
Yudi menjelaskan sidang in absentia diatur dalam Pasal 38 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syarat dalam beleid itu yakni persidangan tanpa terdakwa bisa dilakukan jika terdapat kerugian keuangan negara dalam perkaranya.
“Yang selanjutnya juga dijelaskan bahwa sidang in absentia penting untuk menyelamatkan kerugian negara gitu ya yang didapat dari hasil korupsi tersebut,” ucap Yudi.
Kasus Harun tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Karenanya, kata Yudi, sidang in absentia tidak bisa dilaksanakan.
KPK dan masyarakat juga diyakini bakal rugi jika Harun disidangkan secara in absentia. Sebab, kata Yudi, pengembangan perkara dalam fakta hukum di persidangan pihak terlibat lainnya berpotensi tidak dilaksanakan.
“Jadi, semua fakta-fakta persidangan terkait kasusnya Harun Masiku sudah jelas ya, sehingga kehadiran Harun Masiku tuh sangat penting untuk bisa membuka kotak pandora untuk menuntaskan kasus ini siapa saja yang terlibat, apakah hanya sampai Harun Masiku ataukah ada yang lain,” ujar Yudi.
KPK menolak mengambil opsi persidangan in absentia untuk kasus Harun Masiku. Sebab, bisa menghilangkan upaya pengembalian kerugian negara.
“In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menuturpi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menaikkan kasus Harun ke persidangan dengan opsi in absentia. Langkah itu dinilai lebih cepat memberikan kepastian hukum dari perkara yang telah berlarut lama ini.
Nawawi mengamini sidang in absentia bisa diambil oleh KPK berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Opsi itu biasanya diambil untuk menegakkan hukum bagi terdakwa yang hilang, namun, asetnya masih diketahui.
Pengadilan berhak memerintahkan penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui jika menggunakan opsi in absentia. Namun, dalam kasus Harun, lokasi aset, maupun keberadaan sosoknya pun tidak terendus saat ini.
KPK Bakal Usut Penyuplai Harun Masiku, Jika Sudah Tertangkap
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa mengusut penyuplai bahan pokok, dan seluruh kebutuhan buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku jika sudah tertangkap. Banyak pihak menduga tersangka kasus suap itu dibantu karena bisa hilang dengan mulus selama empat tahun.
“Terkait hal tersebut (penyuplai Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
KPK menegaskan pencarian Harun belum disetop hingga saat ini. Namun, informasi detailnya tidak bisa dipaparkan ke publik karena bersifat rahasia.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai mustahil buronan bisa menghilang selama empat tahun dengan mulus. Dia sangat meyakini ada pihak yang menyuplai kebutuhan pokok untuk Harun Masiku.
“Pengalaman saya kita mencari dulu nih, orang-orang dekatnya yang menyuplai,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 2 Januari 2024.
Yudi mengatakan Harun tidak mungkin bisa hidup sendiri dalam masa buronnya. Apalagi, saat ini, sudah empat tahun mantan caleg dari PDIP itu dinyatakan hilang.
Karenanya, KPK diminta melakukan penelusuran mendalam kepada orang dekat Harun. Penyuplai kebutuhannya harus ditemukan untuk menangkap tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.
“Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya,” ujar Yudi.