Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri karena menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, kelimanya dinyatakan secara sah terbukti bersalah, tetapi tidak dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Tidak ada yang di-PTDH,” kata Iqbal kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).
1. Ada 5 anggota Polda Jateng jadi calo penerimaan bintara
Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Sebelumnya, Polda Jateng buka suara tentang adanya OTT Paminal Divpropam Polri terhadap penerimaan bintara di wilayahnya pada gelombang 2022.
Iqbal mengatakan, lima polisi anggota Polda Jateng diduga menjadi calo penerimaan bintara.
“Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022,” kata Iqbal kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023).
Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap.
“Adapun kelima orang terdiri dari Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kemudian, penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik,” kata Iqbal.
2. IPW sebut percaloan penerimaan bintara Polri melibatkan Kapolda
Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Terkait desakan Indonesia Police Watch (IPW) agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Iqbal mengatakan, pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
“Silakan dikawal dan dipantau. Yang jelas, kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media,” ujar dia.
IPW dalam laporannya menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng, ditemukan dugaan keterlibatan Kabid Dokes dan Kabag Dalpers Polda Jateng.
“Namun berdasarkan informasi, diduga ada perintah dari Kapolda Jateng agar pemeriksaan berhenti pada tingkat kompol ke bawah,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, IPW juga menyebut dalam OTT Paminal Divpropam Polri telah menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar. Uang itu merupakan hasil pungutan liar (pungli) terhadap puluhan calon siswa bintara.
“Setiap calon bintara di Polda Jateng ini diminta ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan. Sementara sasaran dari OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan 90 calon siswa bintara,” kata Sugeng.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, agar tegas dan memerintahkan pemeriksaan sampai tuntas dan dibuka seterang-terangnya seperti dalam kasus Ferdy Sambo. Dengan begitu, maka kepercayaan publik terhadap Polri pun akan meningkat.
“Peristiwa OTT ini menunjukkan Polri ingin membersihkan institusi dari praktik kotor penerimaan calon personel yang tidak kredibel. Tapi, bila tidak dilakukan penindakan serius dengan sikap tidak transparan maka operasi OTT itu justru akan menunjukkan praktik impuniti yang makin menyuburkan tindak suap pada institusi Polri,” ujar Sugeng.
“Langkah tegas dan keras harus dibuktikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan reformasi kultural memang serius dijalankan,” lanjutnya.
3. Kompolnas minta kelima polisi calo Bintara Polda Jateng dicopot
Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta lima anggota Polda Jateng calo penerimaan bintara Polri pada tahun 2022 dipecat.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyayangkan peristiwa itu terjadi ketika Polri masih berusaha memperbaiki citranya.
“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (7/4/2023).
Poengky menyebut, praktik suap dalam seleksi anggota Polri semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, Kompolnas menyebut mereka sebagai pengkhianat Korps Bhayangkara.
“Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri sehingga layak dipecat dan diproses pidana,” kata Poengky.
Poengky mengatakan, Polri sedang serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi calon anggota Polri.
Menurutnya, sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (Betah) telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, masih saja ada orang yang mencoba melakukan kejahatan. Ia pun mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi.
“Selain itu, kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diluluskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,” kata dia.