Telat Bayar Pajak, kamu bakalan dapat sangsi di Tilang Di Jalan
Jakarta, BeritaBabe– Naik kendaraan personal benar-benar sedap. Paling tidak kita nggak mesti berurut tunggu bis atau berdesak-desakkan di commuterline. Diluar itu kita pun dapat bertambah mobile, lebih bebas bergerak, sebab nggak mesti tergantung di skedul bis atau commuterline.
Bahasa singkat kata, waktu masihlah ada bensin, dimanapun hayuk, saja! Akan tetapi tak boleh salah gaes, disamping bensin, ada hal yang lain mesti kamu cermati waktu memanfaatkan kendaraan personal, ialah pajak tahunan!
1. Tak boleh remehkan pajak tahunan
Banyak yang kerap memandang sebelah mata pajak tahunan ini sebab merasa tak bayar pajak tahunan akan tidak ditilang oleh Polisi. Mereka merasa polisi tak punya hak mengatur pajak sebab itu domainnya Dinas Penerimaan Wilayah atau Dispenda. Walaupun sebenarnya nggak begitu peraturan mainnya, gaes!
2. Terlambat bayar pajak tahunan dapat ditilang
Polisi sesungguhnya punya hak menilang kendaraan yang pajak tahunannya terlambat. Dasarnya yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang jalan raya serta angkutan jalan pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menuturkan kalau STNK serta TNKB berlaku waktu 5 tahun serta mesti dikerjakan akreditasi tiap-tiap tahunnya.
Nach, apabila kamu tak melaksanakan keharusannya bayar pajak tahunan, berarti sama dengan beberapa surat kendaraan kamu tak resmi.
Dasar hukum yang lain yaitu Ketetapan Kapolri Nomor lima tahun 2012 tentang Pendaftaran serta Analisa Kendaraan Bermotor. Sejumlah pasal di peraturan itu menuturkan STNK memiliki fungsi selaku bukti pengesahan operasionalisasi kendaraan motor.
STNK berlaku waktu 5 tahun sejak mulai tanggal diluncurkan pertamanya kali, serta mesti disuruhkan akreditasi tiap-tiap tahun. Dari 2 peraturan di atas, terang polisi punya hak menilang pengendara yang pajak tahunan kendaraan yang tak dilunasi.
3. Lekas periksa STNK kamu
BACA JUGA : 6 brand sepatu terhebat dalam olahraga badminton
So, sebelumnya disemprit Pak Polisi, lekas dech periksa STNK mu. Pastikanlah kamu udah bayar pajak tahunan sebelumnya jam yang tertulis di STNK itu. Lagian, dapat membeli kendaraan masak nggak dapat bayar pajaknya, sich?