Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan UU Hak Cipta: Kemenangan Bagi Musisi Indonesia
BeritaBabe – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi mengabulkan UU Hak Cipta sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi dan pelaku seni nasional. Putusan ini menjadi perhatian luas publik karena berdampak langsung pada pengaturan royalti, tanggung jawab pembayaran, serta kepastian hukum dalam industri musik dan pertunjukan di Indonesia.
Putusan Penting MK untuk Hak Cipta dan Royalti di Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Gedung MK Jakarta. Majelis hakim menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial.
Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip perlindungan hak ekonomi pencipta karya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Keputusan tersebut sekaligus memperjelas hubungan hukum antara pencipta, penyelenggara acara, dan lembaga manajemen kolektif.
Latar Belakang Gugatan UU Hak Cipta

Gugatan uji materi ini diajukan oleh 29 musisi Indonesia, di antaranya Nazril Irham atau Ariel NOAH, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Raisa Andriana, Afgansyah Reza, hingga Bernadya Ribka Jayakusuma. Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum dalam praktik di lapangan.
Selama bertahun-tahun, mekanisme royalti kerap memicu konflik antara musisi dan penyelenggara pertunjukan. Ketidakjelasan definisi pihak yang wajib membayar royalti serta ukuran imbalan yang layak menjadi alasan utama gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Amar Putusan MK dan Perubahan Penting UU Hak Cipta
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah pasal krusial dalam UU Hak Cipta. Putusan ini tidak menghapus pasal, tetapi memperjelas makna hukumnya agar tidak menimbulkan multitafsir.
Penafsiran Frasa Setiap Orang
MK menyatakan bahwa frasa setiap orang dalam Pasal 23 ayat (5) harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial. Dengan demikian, pihak penyelenggara acara memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif.
Imbalan Wajar Harus Berdasarkan Regulasi
Dalam putusannya, MK menilai istilah imbalan yang wajar tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti apabila tidak didukung standar dan mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, penentuan royalti harus mengacu pada tarif dan regulasi yang ditetapkan secara resmi oleh peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pidana Sebagai Langkah Terakhir
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa sanksi pidana dalam sengketa hak cipta seharusnya menjadi pilihan terakhir. Penyelesaian secara perdata, administratif, atau musyawarah harus diutamakan sebelum menempuh jalur pidana.
Dampak Putusan MK bagi Industri Musik Nasional
Putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi musisi, pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta penyelenggara pertunjukan. Penegasan tanggung jawab pembayaran royalti diharapkan dapat mengurangi konflik yang selama ini kerap terjadi di industri musik.
Selain itu, kejelasan hukum ini dinilai mampu menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Musisi memperoleh perlindungan hak ekonomi, sementara penyelenggara acara memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menjalankan kewajibannya.
Implikasi bagi Musisi dan Penyelenggara Pertunjukan

Bagi musisi dan pencipta karya, putusan MK ini memperkuat posisi hukum mereka dalam menuntut hak atas penggunaan karya cipta secara komersial. Hak ekonomi kini memiliki dasar konstitusional yang lebih tegas dan tidak mudah diperdebatkan.
Sementara itu, penyelenggara pertunjukan dituntut untuk lebih tertib dalam mengelola perizinan dan pembayaran royalti. Kejelasan aturan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme industri hiburan di Indonesia.
Reaksi Publik dan Komunitas Seni
Putusan Mahkamah Konstitusi ini disambut positif oleh banyak kalangan musisi dan pelaku industri kreatif. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah maju dalam melindungi karya seni dan mendorong keadilan dalam pembagian nilai ekonomi.
Namun, sebagian pihak juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyempurnakan aturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan interpretasi baru yang berpotensi menimbulkan konflik.
FAQ Seputar Putusan MK dan UU Hak Cipta
Apa itu gugatan uji materi UU Hak Cipta
Gugatan uji materi adalah permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah ketentuan dalam undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Siapa saja yang mengajukan gugatan ini
Gugatan diajukan oleh 29 musisi Indonesia, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Raisa, dan sejumlah musisi lainnya.
Apa dampak putusan MK bagi industri musik
Putusan ini memberikan kepastian hukum royalti, memperjelas tanggung jawab penyelenggara pertunjukan, serta memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta karya.
Apakah semua pasal yang digugat dikabulkan
Tidak. Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian permohonan yang dinilai memiliki dasar konstitusional kuat.
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan UU Hak Cipta menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan hak cipta di Indonesia. Kejelasan hukum yang dihasilkan membuka peluang terciptanya ekosistem musik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, musisi Indonesia kini memiliki posisi yang lebih terlindungi, sementara industri pertunjukan dituntut untuk beradaptasi secara profesional. Ke depan, keputusan ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
