KPU Gelar Rapat Koordinasi Debat ke-4 Pilpres 2024
KPU RI akan kembali menggelar rapat debat ke-4 Pilpres 2024 atau debat kedua untuk calon wakil presiden pada 21 Januari 2024 mendatang. Metro TV akan menjadi salah satu media penyelenggara debat keempat Pilpres 2024.
Rapat koordinasi antara KPU, tim ketiga paslon, dan media penyelenggara digelar di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Jumat siang 12 Januari 2024.
Komisioner KPU August Mellaz menyatakan dalam rapat, pihaknya menyampaikan evaluasi dari debat ketiga dan masukan dari tim paslon serta menerima usulan terkait lokasi, layout, desain, hingga moderator debat keempat nanti.
“Tadi sudah ada pembicaraan terkait dengan lokasi, tapi kita tidak bisa sebutkan sekarang. Kemudian layout, desain, termasuk juga usulan-usulan moderator yang akan memandu debat keempat,” ujar Komisioner KPU August Mellaz.
Kendati belum merinci detail penyelenggaraan debat keempat, tapi August memastikan tidak akan ada perubahan dari debat sebelumnya untuk menghindari adanya kebingungan.
Selain itu, format dan alur debat sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan dinilai sudah baik. Meski muncul sorotan dan penilaian serangan personal saat debat.
“Tidak (ada perubahan). Kalau sampai sekarang, dalam konteks mulai dari tema kemudian tenggat waktu, alur, format, segmentasi ke bagian segmen itu juga tidak ada mengalami perubahan,” kata August.
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Gibran
Jakarta: Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Roy dilaporkan karena menuding calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mic saat debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
“Kita dari Pilar 08, dan saya bersama Pak Luki Wakil Ketua Umum Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pascadebat cawapres kedua kemaren yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kuasa Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
Padahal, kata Hanfi, semua sudah dibantah ketua KPU Hasyim Asy’ari. Bahkan, konsorsium dari penyelenggara televisi saat debat berlangsung juga membantah.
“Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu,” ujarnya.
Dalam pelaporan ini, Hanfi membantah ada perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia memastikan laporan yang dilayangkan adalah inisiatif pihaknya sebagai warga negara terkait adanya informasi tidak benar.
Hanfi mengatakan pihaknya tak ingin masyarakat terprovokasi dengan isu-isu yang sifatnya menjatuhkan politik itu. Dia menghargai pilihan Roy Suryo yang tidak mendukung pasangan Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, namun dia meminta tidak menjadi penyebar berita bohong, membenci, menghasut, dan menjelek-jelekkan.
“Kita pengen pemilu dalam keadaan kondusif. Jangan disebarkan kebencian yang menyebabkan kegaduhan. Lalu dianggap kecurangan-kecurangan, kecurangan itu nanti berdampak pada paslon-paslon lain. Sehingga, dari itu, kalo ada dugaan pelanggaran kecurangan, maka ada namanya DKPP penyelenggaraan pemilu kalo KPU terduga melakukan kecurangan,” tutur Hanfi.
Hanfi mengatakan narasi kecurangan itu sudah mulai muncul di media sosial X (dulunya bernama Twitter) pada 19 Desember 2023, sebelum debat cawapres. Kemudian, pada 22 Desember 2023 dibuat narasi kecurangan seolah-olah ada.
“Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslunya. Kan semua mata tertuju pada debat tersebut, jadi maksudnya debat itu kan untuk menyampaikan visi misi program 5 tahun para pasangan, bukan yang dicari kesalahan itu adalah hal teknis, yang mau dikritik adalah programnya dong,” ujar Hanfi.
Hanfi mengaku membawa sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Bukti itu berupa tangkapan layar cuitan di aplikasi X, pemberitaan ketua KPU yang membantah dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.
Laporan terhadap Roy Suryo teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Januari 2024. Roy Suryo dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat (2/ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian, dan berita bohong yang diketahui pada 25 Desember 2023 di wilayah hukum DKI Jakarta.
Pelapor atas nama Hanfi Fajri. Kemudian, terlapor adalah pemilik, pengguna, penguasa akun Twitter atau X atas nama @KRMTRoySuryo1.
Sebelumnya, Roy Suryo berkomentar terkait pelaksanaan debat cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang dilaksanakan KPU.
Hal itu dilontarkan Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat, 22 Desember 2023. “Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,” cuit Roy Suryo.
“Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar,” ujar dia.