Berita Babe – 5 September 2025 : Kasus Nadiem Makarim, dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum ini pada 4 September 2025 setelah serangkaian pemeriksaan panjang sejak Juni lalu.
Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun membuat kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan Indonesia dalam dua dekade terakhir. Kejagung menilai Nadiem tidak hanya lalai, tetapi secara aktif terlibat dalam proses pengadaan yang diduga direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Latar Belakang Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Program pengadaan laptop Chromebook diluncurkan sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi sekolah pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Pemerintah menargetkan distribusi jutaan unit laptop ke berbagai sekolah di Indonesia dengan tujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi.
Namun sejak awal, kebijakan ini menuai kritik. Banyak pengamat menilai spesifikasi laptop yang dipilih terlalu mengarah pada satu merek tertentu, yaitu Chromebook, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Audit investigatif kemudian menemukan bahwa tender dilakukan dengan pola yang dianggap tidak transparan. Vendor yang mendapatkan proyek diduga telah melakukan lobi dan kesepakatan sebelum proses resmi dimulai.
Kronologi Lengkap Penetapan Nadiem Makarim Makarim sebagai Tersangka
- 23 Juni 2025 – Nadiem Makarim pertama kali dipanggil Kejagung. Ia diperiksa selama 12 jam dan memberikan 80 halaman keterangan tertulis.
- 15 Juli 2025 – Pemeriksaan kedua dilakukan. Nadiem Makarim hadir dengan 9 kuasa hukum, diperiksa selama 9 jam.
- 4 September 2025 – Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.
- 4–24 September 2025 – Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan potensi intervensi.
Dasar Hukum dan Potensi Hukuman
Penetapan tersangka ini menggunakan:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
- Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
- Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang turut serta dalam tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim bisa dijatuhi hukuman berat, bahkan denda mencapai Rp 1 miliar.
Modus Operandi dalam Dugaan Korupsi
- Spesifikasi laptop dibuat eksklusif untuk Chromebook, sehingga menutup peluang kompetitor lain.
- Penggelembungan harga (mark-up) hingga 40% dari harga pasar.
- Kolusi dengan vendor melalui pertemuan informal sebelum tender.
- Distribusi tidak merata, dengan sejumlah sekolah mengaku belum menerima laptop meski anggaran sudah terserap.
Dampak bagi Dunia Pendidikan Indonesia
Kasus ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan guru, siswa, hingga masyarakat luas.
- Program digitalisasi terganggu – Banyak sekolah yang seharusnya menerima perangkat kini terhambat.
- Kehilangan kepercayaan publik – Dunia pendidikan dianggap kembali menjadi korban praktik korupsi.
- Investor sektor teknologi pendidikan menahan diri – Beberapa mitra internasional mulai mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap tata kelola pendidikan yang bersih.
Selengkapnya di: Peran Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbaru Hari Ini
Analisis Ekonomi: Kerugian Rp 1,98 Triliun
Berdasarkan laporan audit, kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun dihitung dari:
- Harga pembelian unit laptop yang melebihi standar pasar.
- Pengiriman fiktif di beberapa daerah.
- Pemeliharaan perangkat yang di-mark-up hingga 30%.
Jika dana sebesar itu digunakan dengan benar, setidaknya 3 juta unit laptop standar lokal bisa didistribusikan ke sekolah-sekolah terpencil, mempercepat transformasi digital pendidikan.
Respons Publik dan Reaksi Politik Terhadap Nadiem Makarim
Kasus ini memunculkan berbagai komentar keras:
- LSM Antikorupsi menilai kasus ini sebagai alarm besar agar proyek digitalisasi diawasi lebih ketat.
- Guru dan tenaga pendidik merasa dikhianati karena dana pendidikan yang seharusnya untuk siswa justru dikorupsi.
- Politisi oposisi menggunakan kasus ini untuk menekan pemerintah, menilai program digitalisasi dilakukan tanpa kajian mendalam.
Sementara itu, pihak pendukung Nadiem berpendapat bahwa ia menjadi korban politik. Namun, Kejagung menegaskan bahwa semua keputusan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik.
Perbandingan dengan Kasus Korupsi Pendidikan Lain
- Kasus korupsi dana BOS 2010 – kerugian mencapai Rp 400 miliar.
- Kasus korupsi proyek e-KTP 2017 – kerugian Rp 2,3 triliun.
- Kasus pengadaan laboratorium sekolah 2019 – kerugian Rp 1,2 triliun.
Dengan angka Rp 1,98 triliun, kasus laptop Chromebook ini berada di jajaran tiga besar kasus korupsi terbesar sektor pendidikan.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah Nadiem Makarim sudah resmi ditahan?
Ya. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba sejak 4 September 2025.
2. Apa tuduhan utama terhadap Nadiem?
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran pengadaan laptop Chromebook.
3. Berapa kerugian negara akibat kasus ini?
Sekitar Rp 1,98 triliun menurut audit Kejagung.
4. Apa dampaknya bagi dunia pendidikan?
Terhambatnya distribusi perangkat digital, hilangnya kepercayaan publik, dan potensi tertundanya program transformasi digital.
5. Apa langkah selanjutnya dari Kejagung?
Proses penyidikan lanjutan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor, dan kemungkinan menetapkan tersangka lain.
Kesimpulan: Ujian Berat bagi Dunia Pendidikan
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim menjadi titik kritis bagi masa depan pendidikan digital Indonesia.
Dengan kerugian hampir Rp 2 triliun, kasus ini menunjukkan bagaimana proyek besar pemerintah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi jika tidak diawasi ketat. Transparansi, akuntabilitas, dan reformasi sistem pengadaan menjadi kunci agar pendidikan Indonesia tidak kembali tercoreng oleh praktik serupa.
Kini, semua mata tertuju pada Kejagung dan pengadilan tipikor untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan pemerintahan bisa dipulihkan.