• Sab. Sep 20th, 2025

Beritababe

Nyok Baca Berita Dari Babe DIjamin Aktual Gak Boong

Terbaru Abolisi untuk Tom Lembong, Titiek Soeharto Sebut Keputusan Presiden Sudah Dipertimbangkan Matang 2025

Abolisi

beritababe.com/JAKARTA 1 AGUSTUS 2025 — Abolisi, Suasana politik Indonesia kembali memanas setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan kontroversial: memberikan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan Amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Publik ramai memperbincangkan motif di balik langkah tersebut. Di tengah sorotan itu, Titiek Soeharto, politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (1/8/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Titiek menyatakan bahwa keputusan Presiden tidak diambil secara gegabah. Menurutnya, langkah Prabowo adalah hak prerogatif yang dijamin oleh konstitusi.

“Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” ujar Titiek dengan nada tenang.

Keputusan yang Berdampak Politik.

Keputusan untuk memberikan Abolisi kepada Tom Lembong—yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula—menjadi perbincangan hangat di ranah politik nasional. Begitu pula pemberian Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dihukum karena terlibat dalam kasus suap penggantian antar waktu anggota DPR.

DPR RI telah menyetujui kedua keputusan tersebut sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (31/7/2025). Persetujuan itu didapat setelah Presiden Prabowo mengajukan permohonan resmi kepada lembaga legislatif, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Titiek Soeharto menegaskan bahwa kritik terhadap keputusan ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Ia memahami bila masyarakat memiliki penilaian berbeda.

“Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes. Tapi kita sudah memilih beliau sebagai presiden, dan presiden menggunakan haknya. Ya, mau apa lagi?” ujarnya diplomatis.

Antara Hukum dan Kepentingan Bangsa

Dalam konstitusi Republik Indonesia, Presiden memang memiliki hak khusus untuk memberikan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi. Empat kewenangan tersebut termasuk hak prerogatif yang dapat digunakan Presiden dengan pertimbangan tertentu, terutama dalam rangka menjaga stabilitas nasional, persatuan, dan kepentingan negara yang lebih besar.

Abolisi, dalam hal ini, berarti penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi vonis. Pemberian tersebut dilakukan melalui proses konsultasi dengan DPR, dan bukan sekadar keputusan sepihak Presiden.

“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden. Kami tidak bisa banyak komentar karena semuanya sudah sesuai prosedur,” lanjut Titiek.

Namun, sejumlah pengamat hukum mempertanyakan momentum dan urgensi pemberian pengampunan ini. Mengingat keduanya adalah tokoh politik nasional dengan latar belakang kontroversial, berbagai pihak menduga ada motif politis di balik langkah ini.

Spekulasi Politik: Manuver Merangkul PDIP?

Langkah Presiden Prabowo mengampuni Hasto Kristiyanto secara khusus menimbulkan spekulasi besar. Apakah ini sinyal bahwa pemerintahan saat ini ingin merangkul PDI Perjuangan untuk masuk ke dalam koalisi pemerintah?

Ketika hal tersebut ditanyakan langsung kepada Titiek, ia enggan berspekulasi.

“Saya tidak tahu soal itu,” jawabnya singkat sembari berlalu dari kerumunan wartawan.

Padahal, pernyataan itu tidak serta-merta menghapus dugaan publik bahwa keputusan tersebut bisa saja menjadi bagian dari strategi rekonsiliasi politik nasional pasca pemilu. Beberapa analis juga menilai bahwa langkah ini bisa menjadi titik balik dalam hubungan antara Presiden Prabowo dan kelompok-kelompok politik yang sebelumnya menjadi rival politiknya.

Profil Singkat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan dalam kabinet Presiden Joko Widodo periode pertama. Ia dikenal sebagai ekonom berpengaruh yang pernah memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, pada tahun 2022, namanya mencuat dalam kasus impor gula yang membuatnya harus menghadapi proses hukum hingga akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto adalah figur sentral di tubuh PDI Perjuangan. Ia terseret dalam pusaran kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kasus tersebut menimbulkan kehebohan nasional, apalagi hingga kini Harun Masiku masih berstatus buron.

Dukungan dan Penolakan Terhadap Langkah Presiden

Di tengah pemberitaan yang bergulir cepat, suara masyarakat pun terbelah. Sebagian menilai keputusan Presiden sebagai tindakan yang humanis dan strategis untuk menjaga harmoni politik. Namun, tak sedikit pula yang menganggap hal ini sebagai pelemahan supremasi hukum.

Lembaga pemantau hukum dan antikorupsi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) menyampaikan kekhawatiran bahwa Abolisi bisa menjadi preseden buruk jika tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas.

“Kami khawatir pemberian pengampunan seperti ini bisa membuka ruang intervensi politik dalam proses hukum. Itu akan mencederai semangat pemberantasan korupsi,” kata Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK.

Presiden Prabowo dan Tantangan Memimpin

Langkah Presiden Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam memberi pengampunan tentu bukan keputusan ringan. Dengan pengalamannya di bidang militer dan politik, Prabowo tampaknya mencoba menciptakan keseimbangan baru dalam lanskap kekuasaan nasional.

Pemberian Abolisi dan Amnesti ini menunjukkan bahwa Presiden ingin memperkuat legitimasi pemerintahan dengan menggandeng berbagai pihak. Namun, langkah ini juga berarti bahwa ke depannya, setiap keputusan serupa akan terus dikaji dan diawasi oleh publik secara lebih ketat.

URL Artikel:

Terbaru Abolisi untuk Tom Lembong, Titiek Soeharto Sebut Keputusan Presiden Sudah Dipertimbangkan Matang 2025

Kunjungi berita terkini lainnya di Berita Babe

 

By Admin